Sukses

791 Hewan Ternak Terjangkit, Situbondo Kini Berstatus Darurat Wabah PMK

Pasar hewan akan kembali dibuka pada tanggal 27 Juni sampai 9 Juli 2022 agar masyarakat bisa membeli hewan kurban di tiga pasar tersebut.

Liputan6.com, Situbondo - Sebanyak 791 hewan ternak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Kabupaten itu pun ditetapkan sebagai daerah darurat wabah PMK.

Penetapan status daerah darurat wabah PMK itu dimulai sejak tanggal 10 Juni 2022 seiring jumlah hewan terpapar yang makin tinggi. Dengan begitu, sejumlah pasar hewan ditutup sementara untuk mencegah penularan yang lebih luas.

"Untuk menangani wabah PMK ini, kami akan menutup sementara tiga pasar hewan, yakni di Kecamatan Asembagus, Besuki dan Desa Sumberkolak (Kecamatan Panarukan)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo Holil di Situbondo, dilansir dari Antara, Selasa (14/6/2022).

Penutupan sementara tiga pasar hewan ini dilakukan karena dugaan kuat dari ketiga pasar tersebut penularan terbanyak PMK terjadi.

"Rencana penutupan sementara ketiga pasar hewan mulai 16 Juni sampai dengan 25 Juni 2022," ucap Holil.

Ia menjelaskan bahwa penutupan sementara tiga pasar hewan untuk memutus penularan wabah PMK pada hewan ternak telah dikomunikasikan dengan para pedagang dan telah disepakati.

Kata Holil, pasar hewan akan kembali dibuka pada tanggal 27 Juni sampai 9 Juli 2022 agar masyarakat bisa membeli hewan kurban di tiga pasar tersebut.

"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban," ujarnya.

Pihaknya juga melarang masuk hewan dari luar Situbondo dengan melakukan pembatasan di tingkat kampung. Dan mengambil tindakan apabila ada sapi yang bergejela mirip dengan wabah PMK.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

80 Petugas Diterjunkan

Dinas Peternakan Situbondo juga menerjunkan petugas untuk memeriksa kesehatan hewan ternak di kampung.

"Kami menerjunkan 80 orang petugas untuk saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak di tingkat peternak," tuturnya.

Holil menambahkan, pihaknya akan mengirimkan Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang aturan mengonsumsi daging sapi yang terpapar PMK. SE tersebut akan diberikan kepada seluruh takmir masjid di Situbondo.

"Dalam SE tersebut terdapat mengatakan bahwa hewan kurban yang terpapar PMK kategori berat, dilarang disembelih atau jadi hewan kurban. Tapi kalau kondisinya sakit ringan atau sedang, masih bisa disembelih sebagai hewan kurban," ujarnya.