Sukses

6 Pasangan Mesum Kepergok Sedang Indehoi di Kamar Kos Kota Madiun

Keenam pasangan bukan suami istri tersebut dianggap melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Liputan6.com, Madiun - Sebanyak enam pasangan mesum atau di luar nikah kepergok dalam razia di sejumlah rumah indekos di wilayah Kota Madiun Jawa Timur. Razia itu digelar oleh petugas gabungan Satpol PP, Damkar, bersama TNI serta Polri setempat.

"Dari pasangan tak sah itu, ada yang warga Kendal, Kabupaten Madiun, Solo, dan wilayah Kota Madiun. Kemudian ada satu pasangan tidak membawa kartu identitas," ujar Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi, di Madiun, dilansir dari Antara, Rabu (15/6/2022).

Adapun razia dilakukan di lima lokasi yang terletak di sekitar Jalan Bali dan Jalan Ciliwung. Saat razia itu, petugas mendapati enam pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar dan juga menemukan alat kontrasepsi.

Seluruh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Madiun di Jalan Parikesit untuk mendapatkan pembinaan. Petugas juga memanggil penjamin dari pasangan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas.

"Operasi ini kami lakukan rutin setiap bulan. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran di Kota Madiun," kata Gamal.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Supriyono menegaskan keenam pasangan bukan suami istri tersebut dianggap melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Madiun.

"Kami memberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak mengulang dan lapor ke Satpol. Jika belum menikah, kami datangkan orang tuanya. Jika sudah menikah dikomunikasikan dengan pasangan sahnya," ujar Supriyono.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Aturan Pemilik Indekos

Tak hanya itu, pembinaan juga diberikan kepada pemilik rumah indekos, yakni untuk ikut serta menjaga penyewa agar mematuhi aturan.

"Untuk pengelola wajib memiliki fasilitas ruang bertamu sehingga tidak menerima tamu dalam kamar," ucapnya.

Jika diulangi maka akan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan sanksi ke arah tindak pidana ringan (tipiring).

Sebelumnya Satpol PP Kota Madiun juga mengamankan empat pasangan tidak sah saat menggelar razia di rumah indekos di kawasan Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan Kota Madiun. Bahkan satu pasangan di antaranya masih di bawah umur, yakni pelajar SMP dan SMA.