Liputan6.com, Sumenep - Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) Polres Sumenep, merekam sebanyak 1.392 kasus pelanggaran lalu lintas dalam kurun waktu 10 hari terakhir.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep AKP Lamudji, jumlah pelanggar lalu lintas itu merupakan pengendara dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.
"Jumlah pelanggaran sebanyak 1.392 ini bukan hanya pengendara di Kota Sumenep, akan tetapi juga pengendara di sejumlah kecamatan karena operasi kita juga ke wilayah kecamatan," katanya, Kamis (16/6/2022), dikutip dari Antara.
Advertisement
Namun, dari jumlah tersebut, pelanggar lalu lintas yang terekam mobil INCAR dan terkonfirmasi pelanggaran sebanyak 553 orang.
"Sisanya tidak terkonfirmasi karena kendaraan yang digunakan bukan atas nama yang bersangkutan," ujarnya.
Kasat Lantas AKP Lamudji menjelaskan tindak pelanggaran melalui rekaman data elektronik itu merupakan upaya Polri dalam meningkatkan disiplin bagi pengendara kendaraan bermotor, dan menekan kecelakaan lalu lintas.
Jenis Pelanggaran
Pengendara yang terekam pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, parkir di tempat larangan parkir, dan berboncengan lebih dari satu orang maka akan dikirimi surat oleh petugas untuk melakukan konfirmasi.
Hanya saja, sambung dia, kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran oleh mobil INCAR tersebut, kebanyakan bukan atas nama pelanggar, akan tetapi atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.
"Karena di sini banyak warga yang membeli kendaraan, akan tetapi belum balik nama. Ini menjadi kendala sehingga yang tidak terkonfirmasi jauh lebih banyak," tutur Lamudji menjelaskan.
Advertisement