Sukses

Fraksi Gerindra: Tak Perlu Berpolemik soal Sekdaprov Jatim, Serahkan Saja kepada Gubernur

Sekdaprov Jawa Timur definitif belum kunjung diumumkan, sementara itu usulan perpanjangan kedua Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim mendapat penolakan dari Mendagri.

Liputan6.com, Surabaya - Sekdaprov Jawa Timur definitif belum kunjung diumumkan, sementara itu usulan perpanjangan kedua Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim mendapat penolakan dari Mendagri.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim Muhammad Fawait menyatakan, hal itu tak perlu menjadi polemik. Karena soal Sekda definitif maupun Pj Sekda menjadi hak sepenuhnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Ia mengungkapkan, Fraksi Gerindra Jatim tidak ingin intervensi terkait penetapan Sekdaprov. Karena itu, Fawait mendukung penuh siapapun Sekdaprov yang diputuskan oleh Gubernur Khofifah.

Politikus muda Gerindra yang akrab disapa Gus Fawait memastikan seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim sepakat dengan apapun yang diputuskan Gubernur. Peryataan ini perlu disampaikan agar Fraksi Partai Gerindra tidak terjebak dalam proses mendukung atau menolak penetapan Sekdaprov baru.

“Saya pikir ini sama halnya dengan Presiden memilih Menteri, ada hak prerogatif. Jadi urusan sekdaprov ini sepenuhnya kami pasrahkan kepada Gubernur. Mau cepat ditentukan sekda definitif atau bagaimana itu yang tahu Gubernur,” tegas Gus Fawait, Jumat (17/06/2022).

Presiden Laskar Sholawat Nusantara ini menilai hubungan antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, aman seperti sekarang. Karena Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi selama enam bulan bekerja telah berhasil membantu Gubernur Khofifah. Baik itu menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif maupun kinerja-kinerja di internal Pemprov.

“Fraksi Partai Gerindra tidak perlu mendesak atau menolak penetapan sekdaprov yang baru,” ujar Bendahara GP Ansor Jatim itu.

Fawait juga mendengar bahwa pengajuan perpanjangan Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi tidak dapat diperpanjang berdasarkan surat dari Kemendagri. Namun kalau seandainya tugas pejabat fungsional itu ditetapkan lagi, lalu ada Plh Sekdaprov kembali lagi itu adalah hak gubernur.

Menurut Fawait, prinsipnya siapapun Sekdaprovnya stabilitas politik tetap terjaga, pembangunan tetap berlangsung. Pemulihan ekonomi paska pandemi Covid maupun penanganan wabah PMK juga berjalan baik.

“Tidak ada masalah bagi Fraksi Partai Gerindra. Kami serahkan sebagai hak prerogatif Gubernur untuk mengisi kabinetnya di Pemprov Jatim,” tandas Ketua Tidar Jatim tersebut.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Mendagri

Diketahui, Kemendagri mengirim surat tanggapan atas perpanjangan Penjabat Sekdaprov kepada Gubernur Jatim No 800/3182/OTDA Tertanggal 13 Mei 2022 lalu. Isinya, Pertama : Gubernur dapat menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekdaprov apabila dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan atau pengangkatan Pj Sekda.

Kedua Tidak disetujuinya Wahid Wahyudi diperpanjang sebagai Pj Sekdaprov Jatim. Ketiga : Meminta Gubernur mengusulkan kembali Calon Penjabat Sekdaprov ke Kementerian Dalam Negeri.

Disisi lain, pada 4 April 2022 lalu, Panitia Seleksi Calon Sekdaprov telah mengirimkan 3 nama calon sekdaprov Jatim definitif ke KASN / BAKN melalui Menteri Dalam Negeri. Adapun tiga nama yang dinyatakan lolos telah disampaikan melalui Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022.

Ketiga orang itu adalah Adhy Karyono (Staf Ahli Menteri Sosial RI), Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan) dan Nurcholis (Kepala Dinas ESDM) untuk mengikuti tahap ujian di Tim Penilai Akhir (TPA). Namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi.