Sukses

KPU Surabaya Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Adapun tahapan dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan Legislatif dan Pilpres 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan 14 Juni-14 Desember 2023.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai mensosialisasikan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 kepada masyarakat di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Anggota KPU Kota Surabaya Naafilah Astri mengatakan sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari KPU RI yang telah meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022.

"Selasa (14/6) malam, kami bersama bersama Forkopimda dan stakeholder juga meluncurkan tahapan pemilu di kantor KPU Surabaya," ujar dia di Surabaya, Sabtu (18/6/2022), dilansir dari Antara.

Adapun tahapan dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan Legislatif dan Pilpres 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan 14 Juni-14 Desember 2023.

Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Masa Tenang

Masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, masa tenang pada 11–13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14–15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Selanjutnya penetapan Presiden dan Wakil Presiden maupun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu.

"Secara umum kami telah siap. Bahkan, persiapan telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Termasuk dalam proses penguatan kapasitas SDM," ujar Naafilah.