Sukses

Jelang Idul Adha, Pemkab Banyuwangi Bakal Keluarkan Sertifikat Bebas PMK

Menjelang Idul Adha Pemkab Banyuwangi mengeluarkan regulasi mengatur penjualan hingga tempat pemotongan hewan kurban. Pemkab Banyuwangi bakal keluarkan sertifikat hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ini untuk memastikan hewan kurban aman saat masyarakat melakukan transaksi jual beli.

Liputan6.com, Banyuwangi Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur mengeluarkan regulasi mengatur penjualan hingga tempat pemotongan hewan kurban.

Pemkab Banyuwangi bakal mengeluarkan sertifikat hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ini untuk memastikan hewan kurban aman saat masyarakat melakukan transaksi jual beli.

“Demi keamanan dan kenyamanan saat berkurban, kami buat aturan penjualan sampai lokasi pemotongan ternaknya. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit, serta memastikan produk ternaknya aman dikonsumsi masyarakat,” kata Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan Pangan) Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri, Minggu (19/6/2022).

Hewan kurban yang diperdagangkan harus dipastikan sehat. Ini dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner (SV) atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner Kabupaten Banyuwangi.

“Kami lakukan sertifikasi di tempat-tempat penjualan ternak. Selain memastikan lokasinya telah memenuhi standar, kami juga lakukan pemeriksaan kesehatan pada ternaknya. Jika semuanya aman, akan kita pasang stiker khusus,” papar Khoiri.

“Masyarakat kami imbau untuk membeli hewan kurban di tempat-tempat yang telah tersertifikasi, sehingga ada jaminan hewan kurban yang dibeli sehat dan bebas dari PMK maupun penyakit hewan lainnya,” imbuhnya.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disperta Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, menambahkan pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). “Selama Idul Adha masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH,” ujarnya.

Jika pemotongan dilakukan di tempat pemotongan hewan sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor. “Laporkan kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan, sehingga kami bisa segera meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Tidak Hanya PMK

Pemeriksaan hewan kurban tidak hanya dilakukan sebelum pemotongan, namun juga setelahnya. Hal ini guna memastikan produk ternak tersebut layak dan aman dikonsumsi masyarakat.

“Bukan hanya PMK, kita juga pastikan daging kurban terbebas dari berbagai penyakit hewan lainnya. Seperti gangguan cacing pita dan sebagainya sehingga aman dikonsumsi,” tegas Nanang.

Untuk memastikan hal itu, Disperta Pangan Banyuwangi mengerahkan tim khusus yang terdiri atas dokter hewan, tenaga medis dan para medis kesehatan hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, dan FKH Unair Banyuwangi.

Pihaknya lalu menjelaskan, bahwa daging dari ternak yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi dan tidak menyebabkan penyakit bagi manusia. “Oleh karenanya, masyarakat jangan terlalu khawatir berlebihan,” tambah Nanang.