Liputan6.com, Banyuwangi Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi melaporkan sebuah agen PMI diduga abal-abal ke Polresta Banyuwangi. PMI berinsial RJ (34) itu mengaku dijebak dan merasa menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaporan ke Polresta Banyuwangi dilakukan RJ pada Selasa (14/6/2022) lalu. Ia meminta pendampingan dari Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi.
Koordinator BP2MI Banyuwangi Muhammad Iqbal mengatakan, RJ merupakan satu dari sekian banyak PMI yang berjuang menempuh upaya hukum bersama BP2MI Banyuwangi untuk terus berupaya memburu agen tekong yang telah memproses penempatan PMI secara unprosedural.
Advertisement
Dalam kasus ini, oknum tekong yang dilaporkan berinisial A. Ia merupakan agen yang memproses keberangkatan RJ ke negara Singapura.
Terduga bekerja sama dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan social (LPKS) berada di Malang yang sebenarnya juga tidak berwenang melakukan penempatan.
"RJ menghubungi BP2MI sejak dia masih berada di Singapura, dia bukan korban pertama, sebelumnya juga ada, polanya sama. Dia meminta bantuan kepada BP2MI untuk bisa terlepas dari jerat agen tekong tersebut," kata Iqbal sapaan akrabnya, Selasa (21/6/2022).
Iqbal mengatakan modus yang digunakan agen tekong untuk merayu para calon PMI adalah dengan menyebut keberangkatan itu dilakukan secara resmi. Iming-imingnya, calon PMI tidak dikenai biaya sepeserpun untuk tarif keberangkatan. Namun siapa sangka, dibalik janji manis itu terselip tipu muslihat didalamnya.
"PMI terikat perjanjian yang begitu memberatkan. Bila dalam perjalanannya PMI itu gagal, tidak cocok dan memutuskan mundur, maka PMI akan dikenai denda berupa hutang yang secara terus menerus akan membengkak. Potong gaji bebannya bisa sampai puluhan juta, PMI tidak bisa lepas dari jerat itu," ujarnya.
Iqbal pun berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polresta Banyuwangi. Sehingga kasus itu bisa segera diungkap.
Karena menurut Iqbal korban dalam kasus ini pun terbilang banyak. Selain RJ masih ada 2Â lagi korban yang saat ini intens menjali komunikasi dengan BP2MI.
"Kendala dalam pembuktian dalam pengusutan kasus-kasus yang menimpa PMI ini adalah alat bukti yang minim. Namun lebih penting lagi adalah kerjasama korban, banyak kasus PMI yang berakhir tanpa kejelasan karena korban takut untuk memproses hukum pelaku, jadi saya minta jangan takut dan bantu kami untuk bisa mengungkap kasus ini," papar Iqbal.
"Kami mendorong pengenaan pidana berlapis pada pelaku A," imbuhnya.
Pemalsuan Dokumen
Sementara itu RJ mengatakan Oknum berinsial A itu bekerjasama dengan LPKS dan dua Agen di Singapura.
Secara terus menerus, A menempatkan warga Banyuwangi secara tidak sesuai prosedural dengan cara memalsu dokumen PMI.
"Saat saya di agency, saya memperkirakan ada belasan sampai puluhan orang Banyuwangi yang berada disana. Pada saat saya dipulangkan pun masih banyak berdatangan yang baru, selain itu juga ada yang berada dari daerah lainnya semuanya melalui orang yang sama dan PT yang sama," ungkap RJ.
Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Dalam waktu dekat ini polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada RJ.
Â
Advertisement