Liputan6.com, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus uang palsu sejuta lembar dari penyidik Mabes Polri.
“Empat orang yang menjadi tersangka kasus itu dilimpahkan penyidik Mabes Polri melalui Kejaksaan Agung kepada Kejari Jember," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, Kamis (23/6/2022).
Empat orang tersangka berinisial MA (52) dan TI (52) keduanya warga Desa Mangaran Jember. Kemudian AF (40) warga Desa Gumelar dan TD (37) warga kabupaten Jember.
Advertisement
“Saat itu polisi menangkap tersangka MA kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainya, namun masih ada tersangka lain yang ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisian,”tuturnya.
Ia menjelaskan kasus uang palsu itu diungkap aparat kepolisian saat terjadi transaksi jual beli uang palsu di sebuah hotel, di Jalan Raya Bromo Kota Probolinggo pada 21 Februari 2022.
Barang Bukti
“Ada barang bukti seperangkat alat percetakan di Surabaya yang belum diserahkan karena pencetakan uang palsu tersebuit dilakukan di Surabaya sehingga ada tersangka lain yang masih dicari kepolisian,”ujarnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu telah diedarkan sebelum disita aparat kepolisian sebanyak sejuta lembar uang palsu.
“Pengakuan tersangka beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sudah diedarkan, sebelum disita polisi sebanyak sejuta lembar uang palsu,”pungkasnya.
Advertisement