Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Sholihin membenarkan pihaknya telah mengeluarkan tiga poin fatwa terkait pernikanan beda agama yang terjadi di Surabaya, belum lama ini.
"Iya benar, setelah ramai pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kami menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur," ujarnya, Senin (27/6/2022).
Sholihin mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama, namun hanya memberikan izin.
Advertisement
“PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan,” ucapnya.
Sholihin mengungkapkan, stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.
“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” ujarnya.
3 Poin
Berikut adalah tiga point sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap pernikahan beda agama:
1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.
2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama.
Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.
3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din.
Artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih.
Advertisement