Sukses

MUI Bakal Bahas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tentang Nikah Beda Agama

Oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

Liputan6.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi pada 26 April 2022 lalu mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara RA yang beragama Islam dan EDS yang memeluk Kristen.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan soal fatwa larangan pernikahan beda agama.

"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Ma'ruf Amin, dilansir dari Antara, Selasa (28/6/2022).

Fatwa MUI yang dimaksud Ma'ruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 yang menyatakan "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah".

"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tambah Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, nantinya Komisi Hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.

"Akan dibahas di MUI, seperti apa di komisi hukum karena fatwanya memang tidak boleh. Nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Ma'ruf.

Kembali ke kedua mempelai pernikahan beda agama di Surabaya, keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.

Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.

Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Dasar Hukum

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lalu membuat tiga putusan.

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.

Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

Selanjutnya, Dispendukcapil pun mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah adanya putusan dari Pengadilan.