Liputan6.com, Banyuwangi - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinsial FZ yang tersandung dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan mangkir tidak mengindahkan pemanggilan penyidikan pertama yang dilayangkan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/6/2022).
Alhasil polisi pun gagal mengorek informasi dari pria yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi tersebut. Beredar rumor bahwa FZ telah melarikan diri.
Salah satu perwakilan ponpes, In'am Latif, mengaku tidak tahu menahu perihal ketidakhadiran FZ dalam proses penyidikan Polresta Banyuwangi itu.
Advertisement
Ia bahkan mengaku hampir setengah bulan ini FZ tidak berada di lingkungan ponpes. Ia juga hilang kontak dengan FZ.
"Kami tidak bertemu sudah 3 mingguan. Kami juga tidak tahu posisinya di mana sekarang," kata In'am di Banyuwangi, Kamis (30/6/2022).
Pihaknya mengaku sangat terkejut dan terpukul dengan adanya dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di ponpesnya.
"Kami tidak bisa berkomentar banyak terkait dengan ini," ujar pria yang kerap disapa Gus In'am itu.
Keluarga besar ponpes sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Dan kami persilakan untuk diusut," ungkapnya.
Namun, Gus In'am menegaskan bahwa masalah yang menimpa FZ adalah murni personal. Artinya, tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga pesantren. "Kami mohon untuk masyarakat bisa mengerti," terangnya.
Sementara untuk aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren masih berjalan seperti biasa. Namun pihaknya juga tidak menampik bila akibat kasus ini akhirnya banyak santri yang boyong atau pindahan.
"Memang benar ada sejumlah santri yang boyong. Tapi kebanyakan santri baru, sedangkan yang lama masih tetap mondok seperti biasa di lembaga kami," ujarnya.
Gus In'am mengaku sangat paham dengan perasaan wali santri yang merasa khawatir terhadap anak-anaknya.
"Kami tidak melarang, kami persilakan bagi santri yang memang ingin boyong atau pindahan," tutup Gus In'am.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Polisi Lakukan Jemput Paksa
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan setelah tidak digubris, polisi bakal melakukan pemanggilan kedua, besok Jumat (1/7/2022).
"Jika besok juga tidak hadir, tidak ada alasan yang jelas, sesuai dengan hukum acara untuk pemanggilan selanjutnya kita akan terbitkan surat membawa (jemput paksa) kepada yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja, Kamis (30/6/2022).
Mengenai rumor yang menyebut terlapor kabur meninggalkan rumah, pihaknya menyebut hal itu masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam proses penanganan kasus ada tahapan dan prosedur yang harus dijalankan kepolisian. Artinya tidak bisa polisi langsung melakukan penangkapan.
Prosedurnya polisi melayangkan surat panggilan pertama. Bila panggilan tidak digubris maka polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Bila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan masih tidak hadir, maka statusnya akan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Selanjutnya baru bisa dilakukan proses penjemputan paksa.
"Karena prosedur pemanggilan sudah dijalankan sehingga kita tunggu dulu, kalau besok tidak hadir, selanjutnya akan kita jemput paksa," tegasnya.
Advertisement