Sukses

Polisi Gagal Tangkap Anak Kiai Jombang Terduga Pencabulan, Begini Kronologinya

Polisi kembali melakukan upaya pengadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan.

Liputan6.com, Jombang - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya pada Minggu 3 Juli sekitar pukul 12.45 WIB, telah melakukan upaya penangkapan pelaku pencabulan santriwati berinisial MSAT yang merupakan anak kiai di Jombang.

Namun, upaya penangkapan gagal. Saat di Jalan Raya Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ.

"Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (4/7/2022).

Polisi kembali melakukan upaya pengadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan. "Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," ucapnya.

Kombes Dirmanto mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata air softgun.

"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSAT," ujar Kombes Dirmanto.

Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga Ploso Jombang. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.

2 dari 2 halaman

Ajukan Praperadilan

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.

Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Pelaku cabul anak kiai Jombang ini selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.