Sukses

Kota Malang Kejar Target Pajak Rp606 Miliar Tahun Ini, Bagaimana Caranya?

Menurut dia, target pajak daerah terdiri dari 9 jenis, yaitu pajak hotel sebesar Rp 72,5 miliar, pajak restoran Rp84 miliar, pajak hiburan Rp10 miliar dan pajak reklame Rp 40 miliar.

Liputan6.com, Malang - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto optimistis target pajak daerah Rp606 miliar pada 2022 bakal tercapai.

Menurut dia, target pajak daerah terdiri dari 9 jenis, yaitu pajak hotel sebesar Rp 72,5 miliar, pajak restoran Rp84 miliar, pajak hiburan Rp10 miliar dan pajak reklame Rp 40 miliar.

Sedangkan pajak penerangan jalan Rp90 miliar, pajak parkir Rp 8 miliar, pajak air tanah Rp1,5 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 90 miliar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 210 miliar.

Handi mengatakan bahwa upaya-upaya telah dilakukan, baik ekstensifikasi, intensifikasi, pendataan objek baru, penagihan, pemeriksaan, pemasangan pajak on line serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak. Selain itu, dengan terobosan regulasi, teknologi Informasi, monitoring dan evaluasi.

Sementara itu, pencapaian Pajak Daerah di akhir semester I/2022 terealisasi sebesar Rp 240 miliaratau 39,62 persen dari target Rp606 miliar. Nilai tersebut berasal dari pajak hotel dengan target Rp18.1 miliar (25 persen) terealisasi Rp19,7 miliar (27,23 persen) atau surplus Rp1,6 (2,23 persen).

Pajak restoran dari target Rp29,4 miliar (35 persen) terealisasi Rp47,1 (56,08 persen) atau surplus Rp17,7 miliar (21,08 persen).

Pajak hiburan dari target Rp3 miliar (30 persen) terealisasi Rp3,7 (37,79 persen) atau surplus Rp778.9 juta (7,79 persen).

Pajak reklame dari target Rp20 miliar (50 persen) terealisasi Rp17.424.906.203.50 (43,56 persen) atau kurang Rp2.575.093.796.50 (6,4 persen). Pajak penerangan jalan dari target Rp 29,7 milyar (33 persen) terealisasi Rp31.751.958.349.27 (35,28 persen) atau surplus Rp2.051.958.349.27 (2,28 persen).

Pajak parkir dari target Rp 2,4 miliar (30 persen) terealisasi Rp3.053.608.813 (38,17 persen) atau surplus Rp653.608.813 (8,17 persen). Pajak air tanah dari target Rp525 juta (35 persen) terealisasi Rp512.887.159.74 (34,19 persen) atau kurang Rp12.112.840.26 (0,81 persen).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) dari target Rp 36 miliar (40 persen) terealisasi Rp35.028.284.983 (38,92 persen) atau kurang Rp971.715.017 (1,08 persen). Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp84 miliar (40 persen) terealisasi Rp81.699.698.834 (38,90 persen) atau kurang Rp2.305.301.166 (1,10 persen).

Handi mengatakan , dari 9 pajak daerah itu ada 5 pajak daerah yang mengalami surplus dan 4 pajak daerah masih belum bisa memenuhi target. Namun demikian, dia optimistis dari sisa 6 bulan ke depan akan mencapai apa yang ditargetkan dan bahkan dapat melebihi 100 persen.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Wajib Pajak

Sebagai bentuk apresiasi bagi warga atau wajib pajak yang membayar pajak sesuai waktu dan besarannya, maka pada bulan Juli ini akan digelar gebyar sadar pajak dengan berbagai hadiah menarik yang akan diundi. Hadiahnya, seperti sepeda motor, mesin cuci, lemari es, kipas angin dan lain-lain.

Handi juga akan melakukan sejumlah terobosan guna merealisasikan apa yang ditargetkan itu, seperti melakukan pemutakhiran data perpajakan, penyesuaian NJOP berbasis harga pasar, pembangunan sistem terintegrasi, sambang kelurahan, gathering wajib pajak, sosialisasi perpajakan bagi camat dan lurah.

Selain itu, dengan kajian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, desk regulasi PDRD, pendampingan badan pengawasan keuangan dan pembangunan, surat keputusan Wali Kota tentang penetapan jatuh tempo pembayaran PBB, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi PBB dan PDL, E-SKPD dan E-SPTPD, pembayaran pajak daerah lainnya dengan sistem open payment, ekstensifikasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak