Sukses

Pernah Jadi Anggota Dewan, Begini Karir Politik Pimpinan Ponpes Tersangka Perkosaan Santri di Banyuwangi

Pria berinisial FZ pimpinan ponpes resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan. Setelah merepotkan polisi karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, pria itu akhirnya berhasil dibekuk.

Liputan6.com, Banyuwangi Pimpinan ponpes di Banyuwangi, FZ, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan sejumlah santri. FZ dibekuk saat bersembunyi di wilayah Lampung Utara.

Selain sebagai pucuk pimpinan pondok pesantren di Singojuruh, FZ adalah mantan anggota DPRD. Kiprahnya dimulai tahun 1997 hingga 1999, FZ sudah duduk sebagai pejabat legislatif termuda.

Pada 2004 - 2014, FZ kembali terpilih menjadi wakil rakyat di Banyuwangi. Kemampuan berpolitiknya membawanya menduduki pimpinan salah satu partai. Tercatat dia pernah duduk sebagai pimpinan partai sejak 2010 hingga 2022 atau baru saja lengser.

Pada 2014, FZ kembali maju sebagai calon anggota legislatif di tingkat Provinsi Jawa Timur. Maju dari dapil 3 Jawa Timur, FZ sukses merebut hati rakyat. Ia kemudian duduk di kursi legislatif Provinsi Jawa Timur.

Karir politiknya berlanjut, pada Pemilu 2019 FZ kembali mencalonkan diri. kali ini tingkat nasional, yakni sebagai anggota DPR RI.  Namun FZ gagal.

Pada pertengahan Juni 2022 lalu, kemudian FZ dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak asusila. Dia diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan pada 6 santri yang diasuhnya. 

FZ diterbangkan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandara Banyuwangi, Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Setiba di Banyuwangi FZ mendapatkan pengawalan ketat dan selanjutnya diperiksa oleh penyidik Polresta Banyuwangi.

"Selanjutnya FZ diperiksa dan ia mengakui segala perbuatannya. FZ saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa.

Dalam kasus ini, korban perkosaanFZ berjumlah 6 santri. Diantaranya 5 santriwati dan 1 orang santriwan.

"Dengan rincian kasus, 1 korban disetubuhi atau diperkosa dan 5 korban dicabuli. Perbuatan itu ada yang dilakukan di tahun 2021 dan yang terbaru dilakukan di bulan Mei 2022," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Mille.

Sebagai pimpinan ponpes yang dihormati, FZ meminta satu persatu korban untuk datang menemuinya. FZ memanggil korban via chat WhatsApp atau telepon secara langsung. Dengan nada memaksa dan alasan urusan yang urgent.

Setelah korban tiba, FZ menggunakan dalih tes keperawanan. Masing-masing korban diwawancarai mengenai hal yang cukup sensitif tersebut.

Setelah bincang-bincang itu, FZ lantas membantah segala keterangan yang diberikan para korban.

Ia lalu memaksa melihat secara langsung dan disitulah aksi bejat FzZ dilakukan. FZ mencabuli dan memperkosa korbannya.

"Modusnya adalah tes keperawanan aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun FZ tetap memaksa," pungkasnya.

Kepolisian saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan oleh FZ.

"Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan," tegasnya.

 

 

Â