Sukses

MA Kabulkan Kasasi Pengusaha Surabaya Budi Said, Begini Respon Antam

Kuasa hukum PT ANTAM dalam perkara gugatan Budi Said, Harry Ponto, menyatakan upaya hukum. terkait perkara gugatan Budi Said terhadap ANTAM akan berlanjut.

 

Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum PT ANTAM dalam perkara gugatan Budi Said, Harry Ponto, menyatakan upaya hukum. terkait perkara gugatan Budi Said terhadap ANTAM akan berlanjut. Namun, apa saja upaya hukum tersebut, belum bisa dipastikan karena pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Karena itu, kami belum dapat memberikan tanggapan lengkap atas putusan dimaksud,” kata Harry Ponto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (8/7/2022).

PN Surabaya dalam putusannya 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana ANTAM antara lain dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136kg.

Selain itu, ANTAM juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar. Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”.

Harry Ponto menambahkan, bahwa sekalipun laman web MA menyebutkan “Kabul”, namun belum jelas apa yang dikabulkan oleh MA.

“Jika MA ternyata mengikuti putusan PN Surabaya, ANTAM tentu menyesalkan putusan tersebut,” tegas Harry Ponto.

Menurutnya, ANTAM menghormati putusan MA. Namun, jika MA mengikuti putusan PN Surabaya, hal tersebut sangat tidak masuk akal. Jumlah emas yang diterima oleh Budi Said adalah sesuai dengan harga yang berlaku pada saat pembelian, periode Maret-Desember 2018.

“Jika Budi Said percaya pada Eksi Anggraeni, perantara dan kuasa Budi Said, tentang adanya diskon dalam pembelian emas di ANTAM, itu sepenuhnya merupakan risiko Budi Said yang kurang berhati-hati dalam melakukan pembelian emas.

Harry Ponto juga mengutip temuan dalam Putusan PT Surabaya tentang adanya unsur gratifikasi kepada oknum pegawai ANTAM dalam transaksi antara Budi Said dengan ANTAM. Jika hukuman yang dijatuhkan oleh MA sama dengan Putusan PN Surabaya, hal ini akan sangat merugikan ANTAM, yang pada akhirnya akan merugikan negara karena ANTAM adalah perusahaan yang juga dimiliki oleh negara.

2 dari 2 halaman

Serahkan Emas

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Antam harus menyerahkan emas seberat 1,1 ton yang belum mereka berikan atau uang tunai Rp1,123 triliun.

Kasus bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam pada 2018. Namun, dalam transaksinya dia hanya menerima 5,9 ton emas dan sisanya emas sebesar 1,1 ton tidak pernah dia terima.

Merasa dirugikan, Budi Said membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam di pengadilan. Tidak hanya Antam, dia juga menggugat sejumlah pihak, yaitu Endang Kusmoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (Tergugat V). 

Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Budi Said memenangkan perkara ini, Namun di pengadilan tingkat banding Antam diputuskan menang. Dia memutusakan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) dan berhasil menang.