Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap dukun gadungan berinisial SDQ (57), warga Kecamatan Semboro, Jember. SDQ mengaku bisa mendatangkan dan menggandakan uang.
Kedok SDQ terbongkar setelah korban Nanang Santoso (43), warga Karangpoh Surabaya, melayangkan laporan ke Polsek Semboro 2 Juli 2022, setelah dirinya merasa tertipu dengan praktik penggandaan uang.
Baca Juga
Sebelumnya Nanang mendapat informasi bahwa SDQ sebagai dukun bisa mendatangkan uang gaib ketika uang tersebut dibelanjakan ke toko, maka selang lima belas menit kemudian uang tersebut bisa kembali ke pemiliknya.
Advertisement
"Korban datang ke rumah pelaku, awalnya korban cuma disuruh menyiapkan uang pecahan Rp 100 ribu tiga lembar. Kemudian oleh pelaku uang tersebut dimasukkan ke dalam kaleng biskuit," kata Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya, Jumat (8/7/2022).
Selanjutnya kaleng biskuit berisi uang tiga lembar tersebut disuruh membawa pulang, Jika persyaratan sudah terpenuhi, uang bisa digunakan untuk belanja dan SDQ menjamin uang akan kembali.
Tak hanya itu, setelah sampai di rumah korban, uang korban juga diserap dengan modus pembelian sesajen dan bahan-bahan lain untuk kebutuhan penggandaan uang. Tak tanggung-tanggung, sampai 5 kali korban diminta mengirim uang kepada pelaku hingga mencapai Rp26,5 juta.
"Korban disuruh mentransfer sejumlah uang untuk melengkapi persyaratan sesajen dan mentransfer secara bertahap sebanyak 5 kali dengan total senilai Rp26,5 juta yang digunakan sebagian untuk membeli sesajen dan tumbal burung gagak," cetus Kapolsek Semboro.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kemudian korban kembali mendatangi rumah pelaku, disana korban diberi sesajen, sepulang dari sana, korban selanjutnya diminta untuk melakukan beberapa ritual membakar dupa, sehingga keesokan harinya bisa mempergunakan uang gaib sebanyak 2 lembar sedangkan yang 1 lembar harus tetap di dalam kaleng bekas biskuit tersebut.
Keesokan harinya tak membuahkan hasil, semua dilakukan dan uang digunakan belanja di toko sudah habis, uang tersebut tidak kembali ke kaleng dan pelapor merasa tertipu dan melaporkan ke polsek Semboro.
Ketika ada laporan masuk mengenai dugaan penipuan, polisi mendatangi rumah pelaku untuk menelusuri kasus tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh SDQ.
Atas perbuatanya itu Tersangka SDQ ternacam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.
“Tersangka SDQ ternacam hukuman 4 tahun penjara akibat perbuatanya. Saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan intentsif karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainya," pungkasnya.
Advertisement