Sukses

Santri Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Capai 5 Orang

Menurut Ahmad, MSAT melakukan pencabulan terhadap MN sebanyak 2 kali pada 2017 lalu di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Kabupaten Jombang.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa korban berjumlah lima orang.

"Tersangkanya atas nama MSAT, usia 42, warga Jombang. Korbannya adalah saudara MN beserta empat orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Menurut Ahmad, MSAT melakukan pencabulan terhadap MN sebanyak 2 kali pada 2017 lalu di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Kabupaten Jombang. Adapun barang bukti yang dikumpulkan penyidik ada dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid IMQ dan MQ.

"Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan upaya, yang pertama pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli. Delapan saksi ahli ini terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi," jelas dia.

Penyidik juga mendapatkan visum et repertum korba MN dari Rumah Sakit Umum Daerah Jombang dan pada 4 Januari 2022, berkas perkara tersangka dinyatakan telah lengkap oleh kejaksaan atau P21. Kemudian pada Kamis, 7 Juli 2022 pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian terhadap MSAT dan penggeledahan di seluruh area Ponpes Shiddiqiyah, juga tempat persembunyian lainnya.

"Pada pukul 23.00 tersangka menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim, kemudian dilakukan Tahap II dan dilanjutkan penahanan di Lapas Rutan Medaeng Sidoarjo," Ahmad menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Ditahan di Rutan Medaeng

Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

"Karena seperti yang sudah diketahui bersama, kemarin kita sudah melaksanakan upaya jemput paksa dan berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam ponpes," imbuh Kombes Dirmanto.

 

Reporter: Nanda Perdana Putra