Sukses

Buntut Pencabulan Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Tidak Boleh Beroperasi Tiga Tahun

As'adul mengatakan, kegiatan yang tidak boleh beroperasi ialah kegiatan belajar mengajar, baik formal maupun nonformal.

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah atau Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, dampak dari dugaan kasus cabul MSAT, yang merupakan anak dari MM, pengasuh ponpes tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) As’adul Anam mengungkapkan, karena izinnya dicabut, segala aktivitas pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah tidak boleh beroperasi.

"Pihak yayasan pesantren baru bisa mengajukan izin operasional lagi setelah dua sampai tiga tahun kemudian dan baru bisa beroperasi lagi setelah disetujui. Itupun kalau pihak pesantren mengajukan izin operasional lagi," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

As'adul mengatakan, kegiatan yang tidak boleh beroperasi ialah kegiatan belajar mengajar, baik formal maupun nonformal.

Sementara kegiatan jemaah tarekat yang dipimpin oleh Kiai MM tetap boleh beroperasi, karena hal itu bukan bagian dari kegiatan pesantren.

“Artinya kiai MM masih bisa menjalankan aktivitas tarekatnya,” ucap As’adul.

Para santri Pesantren Shiddiqiyyah, kata As'adul, akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikannya di kemana saja yang diinginkan.

 

2 dari 2 halaman

Santri Asrama

Diketahui, pencabutan izin tersebut setelah pengasuh pesantren Shiddiqiyyah Jombang, kiai MM, ikut terseret kasus pencabulan yang menjerat anaknya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.

Pesantren Shiddqiyyah menjalankan lembaga pendidikan formal dan nonformal sebagaimana pesantren pada umumnya. Para murid kebanyakan adalah santri yang menetap di asrama.

Selain itu, pengasuh pesantren Shiddiqiyyah, Kiai MM, juga memiliki jemaah tarekat yang kebanyakan tidak menetap. Tarekat tersebut bernama Tarekat Shiddiqiyyah dengan Kiai MM sebagai mursyidnya.