Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati membenarkan pihaknya telah menangkap dan menahan terdakwa kekerasan seksual pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP.
Mia mengatakan, alasan majelis hakim tidak menahan terdakwa JEP walaupun sudah menjalani sidang sampai 19 kali, karena selama proses persidangan, JEP bersifat kooperatif.
"Baru hari ini yang bersangkutan kami tahan setelah dua kali permohonan yang kami layangkan kepada Majelis Hakim PN Malang akhirnya dikabulkan," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Advertisement
"Permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00 WIB. Kami mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Citraland Surabaya," imbuh Mia.
Mia menjelaskan, permohonan penahanan yang diajukan Kejati Jatim kepada Majelis hakim, lantaran selama ini korban mendapat intimidasi dari terdakwa JEP. Intimidasi yang dilakukan adalah mengirim WhatsApp dan korban diberi fasilitas materi.
Ditahan di Lapas Lowokwaru Malang
"Mungkin orang tuanya yang diberi fasilitas berupa materi, sehingga tiba-tiba orang tuanya yang datang yang menyatakan untuk anaknya mencabut kesaksiannya," ucapnya.
Setelah proses penangkapan di kediamannya, JEP langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang, untuk dilakukan penahanan. JEP telah dilakukan tes Covid-19. "Hasilnya Alhamdulillah negatif," ujar Mia.
Advertisement