Sukses

Eks Kades Cabean Madiun Terduga Korupsi Tanah Kas Desa Dieksekusi Penjara

Menurut dia, eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim dan selanjutnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun pada pekan lalu.

 

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Cabean yang divonis 6 tahun penjara atas kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD).

"Kami telah eksekusi badan sebagai terpidana korupsi atas nama Andi Wibowo Kusumo yang merupakan mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro di Madiun, Senin (11/7/2022).

Menurut dia, eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim dan selanjutnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun pada pekan lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya telah memvonis Andi Wibowo Kusumo 6 tahun penjara dan harus membayar denda Rp300 juta subsider 2 tahun penjara.

Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp600 juta. Kalau tidak bisa membayar, harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan pidana subsider. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

2 dari 2 halaman

Modus Operasi

Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean. Yang bersangkutan telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa pada kurun waktu Tahun 2016-2019. Modusnya adalah tidak menyetorkan uang sewa tersebut ke kas desa, namun dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Terbongkarnya praktik tindak pidana korupsi itu bermula dari penyelidikan aparat kepolisian resor setempat. Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai kisaran Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.