Liputan6.com, Probolinggo - Puluhan spanduk dan banner tanpa izin atau illegal di sejumlah titik di Kabupaten Probolinggo dicopot petugas Satpol PP.
“Kami turunkan banner yang sudah rusak atau kadaluarsa maupun tidak berizin. Tujuannya supaya jalan-jalan terlihat bersih. Terutama banner yang momentumnya sudah lewat,” kata Polisi Pamong Praja Muda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Menurut Budi, penertiban banner ilegal ini akan terus dilakukan di seluruh jalan yang ada di Kabupaten Probolinggo. Sebab dikhawatirkan banner tersebut roboh dan berbahaya bagi pengguna jalan yang melintas.
"Semua banner yang sudah kadaluarsa dan tidak berizin harus dicopot tanpa pandang bulu. Terlebih banner yang ada di wilayah Kota Kraksaan. Nantinya akan dilakukan pencopotan secara bertahap,” terangnya.
Budi menerangkan dari kegiatan penertiban ini terdapat sekitar 500 banner yang diturunkan serentak di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Rata-rata banner itu sudah usang, kedaluarsa dan tidak berizin.
"Dalam penertiban banner ini kami tidak serta merta mencopot banner ataupun spanduk. Kami mempunyai aturan dan tidak sembarangan mengamankan banner. Terlebih dahulu kami melakukan pengecekan perizinan banner-banner yang ada di pinggir jalan,” jelasnya.
Terus Dilakukan
Budi menambahkan, penertiban banner ini akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
“Kami mengimbau jika memasang banner jangan diletakkan sembarangan. Khawatir nantinya malah membahayakan pengguna jalan. Apabila momentumnya sudah lewat, mohon untuk segera dibuka kembali supaya bersih dilihatnya," pungkasnya.
Advertisement