Sukses

JEP Disebut Intimidasi Saksi Korban Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum: Buktikan Kalau Ada

Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif. Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.

Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP), Jeffry Simatupang, membantah kliennya telah melakukan intimidasi kepada para saksi dalam sidang dugaan kasus asusila di sekolah SPI Kota Batu.

Jeffry balik mempertanyakan bukti-bukti dari klaim Kejati Jatim yang sempat melakukan penahanan pada JEP dengan alasan adanya intimidasi. Dalam persidangan, para saksi juga telah mengatakan tidak ada intimidasi dari siapapun.

"Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi," ujar Jeffry, Rabu (13/7/2022).

Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif. Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.

"Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan," ucap Jeffry.

Selain itu, Jeffry pun meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun.

"Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti," ucap Jeffry.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati sebelumnya membenarkan, pihaknya telah menangkap dan menahan terdakwa kekerasan seksual pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP. 

Mia mengatakan, alasan majelis hakim tidak menahan terdakwa JEP walaupun sudah menjalani sidang sampai 19 kali karena selama proses persidangan, JEP bersifat kooperatif. 

"Baru hari ini yang bersangkutan kami tahan setelah dua kali permohonan yang kami layangkan kepada Majelis Hakim PN Malang akhirnya dikabulkan," ujarnya, Senin (11/7/2022).

2 dari 2 halaman

Penjelasan Kejati

 

"Permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00 WIB. Kami mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Citraland Surabaya," imbuh Mia. 

Dia menjelaskan, permohonan penahanan yang diajukan Kejati Jatim kepada Majelis hakim, lantaran selama ini korban mendapat intimidasi dari terdakwa JEP. Intimidasi yang dilakukan adalah mengirim WhatsApp dan korban diberi fasilitas materi. 

"Mungkin orang tuanya yang diberi fasilitas berupa materi, sehingga tiba-tiba orang tuanya yang datang yang menyatakan untuk anaknya mencabut kesaksiannya," ucapnya. 

Setelah proses penangkapan di kediamannya, JEP langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang, untuk dilakukan penahanan. JEP telah dilakukan tes Covid-19. "Hasilnya Alhamdulillah negatif," ujar Mia.