Liputan6.com, Surabaya - Tahanan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) wajib berjemur setiap hari di Rumah Tahanan (Rutan) khusus perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo.
"Setelah suaminya HA diserahkan ke Medaeng (Rutan Surabaya), istrinya diantar ke Porong (Rutan Perempuan Surabaya),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Kamis (14/7/2020).
Meski dalam kasus yang sama, PTS tidak bisa satu rutan dengan suaminya HA. Salah satu pertimbangannya adalah faktor keamanan.
Advertisement
"Kami sudah punya rutan khusus perempuan, sehingga pelayanan kepada tahanan wanita bisa lebih optimal di sana,” ucap Zaeroji.
Perlu diketahui bahwa alasan pemindahan tempat penahanan ini karena PTS dan HA ingin dekat dengan anaknya yang masih berusia tiga tahun. Namun, selama masih dalam masa karantina, PTS masih belum bisa dijenguk.
“Rutan Perempuan sudah mulai buka kunjungan terbatas, tapi untuk tahanan baru, baru bisa dikunjungi setelah masa karantina,” ujar Zaeroji.
Karutan Perempuan Surabaya Amiek Dyah Ambarwati menambahkan, sebelum masuk blok hunian, tahanan baru wajib melewati pemeriksaan medis. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
"Termasuk PTS, perlakuannya sama dengan yang lain,” ucap Amiek.
PTS ditempatkan pada kamar khusus. Yakni kamar isolasi guna menjalani isolasi selama 14 hari. Pihak rutan juga telah menyusun program-program untuk menjaga imun dan psikologis tahanan baru.
“Salah satunya nanti ada kegiatan olahraga dan berjemur di bawah terik matahari setiap hari selama sepekan,” ujar Amiek.
Bareng Sama Suami
Sebelumnya, suami Puput Tantriana, Hasan Aminuddin ( HA) juga tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya. Dia dikawal Jaksa KPK langsung dimasukkan blok isolasi mandiri di rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu.
“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB. HA diserahkan langsung oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Dan diterima langsung petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng itu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Kamis (14/7/2022).
Menurut Zaeroji, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan.
“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” ucap Zaeroji.
Advertisement