Sukses

Diringkus Polisi, Begini Cara Kerja Komplotan Joki SBMPTN di Surabaya

Kombes Yusep menyebut, tersangka MSN bertugas pembuat alat perangkai bahan atau dengan kata lain, merangkai kabel di baju yang digunakan peserta.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap tujuh orang komplotan sidikat joki SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) di Kampus UPN Veteran Surabaya. Mereka adalah MJ (40) merupakan koordinator atau bos sindikat joki. Lalu, RHB (23), MSN (34), ASP (38) dan MBBS (29).

Selanjutnya, MSME (26) laki-laki warga Sulawesi dan satu orang perempuan yaitu RF, (20) warga Kalimantan, dia berperan sebagai master joki dari peserta SBMPTN.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan membeber cara kerja mereka. Ketujuh tersangka emiliki peran berbeda-beda, yaitu sebagai kordinator, operator, joki, broker dan ada yang berperan sebagai peserta.

Kombes Yusep menyebut, tersangka MSN bertugas pembuat alat perangkai bahan atau dengan kata lain, merangkai kabel di baju yang digunakan peserta.

"Merangkai kamera dikancing lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi mikrofon yang dipasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta,” ujarnya.

Sementara itu, kata Kombes Yusep, dari team briefing berinisial ASP, mereka memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat tersebut, yang digunakan serta memasang perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.

Untuk RHB bertugas sebagai operator, mereka men-screenshot soal yang diperlihatkan oleh camera yang dibawa oleh peserta, kemudian diserahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz.

"Setelah soal ujian terjawab, selanjutnya diberitahukan jawabannya kepada peserta ujian dengan melalui microfon yang di pakai para peserta,” ucapnya.

Yusep menambahkan, sedangkan tugas team master adalah mengerjakan soal ujian yang soalnya di dapat dari bagian operator, dan setelah dijawab di serahkan ke operator kembali melalui aplikasi line untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.

2 dari 2 halaman

Jerat ITE

“Mekanisme atau sistem kerja yang di bangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator mereka merupakan sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, baik melalui broker maupun langsung," ujarnya.

"Kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang diinginkan,” tambah Kombes Yusep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh sindikat joki ini dijerat Pasal 32 ayat 2 Sub. Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik jo. 55 KUHP.