Sukses

Komplotan Penipu Modus Korban Penganiayaan Diringkus di Alun-alun Malang

Komplotan penipu dengan modus tuduhan penganiayaan anggota keluarga ini sering menargetkan pelajar serta pengunjung Alun-alun Malang dan Kayutangan Heritage yang bermain handphone sebagai korbannya.

Liputan6.com, Malang - Kepolisian meringkus satu komplotan penipu dengan modus tuduhan penganiayaan anggota keluarga kerap terjadi di Kota Malang. Para pelaku ini sering menyasar para korban di berbagai titik keramaian seperti Alun-alun Malang dan Kayutangan Heritage.

Komplotan ini terdiri dari tiga orang yakni SD (20), MLS (20), dan MASP (17). Para pelaku seringkali menargetkan pelajar dan wisatawan pengunjung Alun-alun Malang maupun kawasan Kayutangan Heritage yang bermain handphone sebagai korbannya.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengintimidasi korban, satu tersangka bertindak sebagai joki motor membawa korban ke lokasi tertentu. Serta satu orang adalah penadah hasil kejahatan.

“Hasil pemeriksaan, para tersangka sudah sebelas kali beraksi di berbagai titik seperti di Alun – alun, kawasan Kayutangan Heritage, Ijen Boulevard, dan tempat lainnya,” kata Domingos.

Sebelum beraksi, komplotan tersebut lebih dahulu mengincar calon mangsanya dengan target korbannya adalah pelajar maupun wisatawan. Salah satu aksi mereka yakni saat komplotan itu menipu EFH dan BM, dua pelajar asal Pasuruan yang sedang berkunjung ke Malang.

Peristiwa itu bermula tatkala kedua korban sedang bersantai di dalam Alun-alun Malang sembari bermain telepon genggamnya. Salah satu anggota komplotan itu yakni SD kemudian mendatangi korban EFH dan menuduhnya telah memukul adik salah satu tersangka.

Pelaku lalu memaksa korban ikut untuk menyelesaikan masalah. Ia diminta menitipkan handphonenya ke rekannya yang ditinggal sendirian di Alun-alun Malang. Begitu korban dibawa pelaku lainnya menggunakan motor, pelaku datang kembali meminta handphone tersebut.

“Korban yang dibawa naik motor lalu ditinggal begitu saja. Dari situ mereka baru sadar jadi korban penipuan,” ucap Domingos.

2 dari 2 halaman

Viral di Media Sosial

Peristiwa yang terjadi pada Mei 2022 lalu itu sempat viral di media sosial setelah korban mengunggah pengalamannya itu di instagram. Korban juga melaporkan kejadian itu ke polisi sekaligus memberikan informasi terkait ciri-ciri pelaku.

Kepolisian bisa meringkus pelaku pada Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 di kawasan Alun-alun Malang. Diduga saat itu pelaku sedang mengincar calon korban lagi. Pelaku tak bisa mengelak dari aksi kejahatan yang sudah mereka lakukan.

“Pelaku merupakan warga Kedungkandang dan tidak memiliki pekerjaan,” kata Domingos.

Ketiga pelaku yakni SD, MLS, dan MAS dijerat menggunakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Terkait satu pelaku yang masih berusia anak-anak, kepolisian akan memprosesnya dengan tetap memperhatikan perundangan anak.

 

Video Terkini