Liputan6.com, Tuban - Seorang kepala desa di Tuban Jemi Tristiantono menjadi sorotan karena ikut dalam deklarasi dukungan Granjar Pranowo calon presiden 2024 yang digelar relawan Desa Ganjar (Des Ganjar).
Jemi yang tercatat sebagai kades Sambonggede dan juga Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Tuban, beserta jajarannya ikut terlihat secara terbuka menghadiri deklarasi tersebut.
Dalam foto terlihat Jemi terlihat berada di garda depan sambil mengepalkan tangan kanannya keatas bersama ratusan relawan Des Ganjar.
Advertisement
Namun begitu, Jemi panggilan akrabnya menipis jika dirinya ikut andil dalam deklarasi tersebut. Alasannya, dia hadir disana sebatas hanya menghadiri undangan dari relawan dan mendampingi Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Papdesi.
“Yang deklarasi adalah relawannya Ganjar. Saya hanya menghadiri undangan dan mendampingi Ketua DPP Papdesi,” ungkap Jemi, ditulis Senin (18/7/2022).
Pihaknya mengaku tidak ada aturan yang dilanggar terkait kehadirannya di dalam deklarasi tersebut dan tak perlu dipersoalkan. Karena, status Ganjar Pranowo saat ini belum ditetapkan sebagai calon presiden oleh KPU.
“Ganjar ini belum ditetapkan sebagai calon dan Ganjar juga Ketua Dewan Pembina Papdesi,” ungkap Jemi menjawab alasan terkait kehadirannya di acara deklarasi tersebut.
Bawaslu Sebut Tak Ada Unsur Kampanye
Terkait hal tersebut, Bawaslu Tuban ikut komentar terkait adanya deklarasi dukungan Ganjar untuk maju di Pilpres 2024 yang dihadiri sejumlah kades. Pihaknya menyatakan, deklarasi tersebut tidak ada unsur kampanye yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Tidak ada apa-apa, dasarnya belum ada. Tidak ada unsur kampanye, itu bukan deklarasi yang dimaksud dalam UU 7 tidak memenuhi unsur itu,” ungkap M Arifin, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tuban.
Dia menjelaskan apakah kegiatan tersebut mengarah tidak netral bagi kepala desa yang ikut hadir. Pihaknya harus melihat dulu kegiatannya itu berupa apa.
“Kita lihat dulu kegiatan apa, judulnya adalah deklarasi. Deklarasi siapa, Ganjar. Ganjar itu bukan siapa-siapa, bukan calon bukan peserta pemilu. Artinya, masih gubernur hari ini,” jelasnya M Arifin yang menilai deklarasi tersebut tidak mengandung unsur kampanye pemilu.
Bagi dirinya yang tidak boleh dilakukan kepala desa adalah ikut deklarasi yang sudah memenuhi unsur kampanye dalam bentuk lainnya. Dengan demikian, kegiatan deklarasi dukungan terhadap Ganjar di Tuban kemarin tidak masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk lain.
"Kegiatan deklarasi tersebut tidak bisa dikategorikan kampanye dalam bentuk lain. Karena apa, kampanye itu sudah ada peserta pemilunya. Hari ini belum ditetapkan calon, pencalonan saja belum,” terang M Arifin.
Lalu yang perlu digarisbawahi adalah perangkat desa dan kepala desa harus netral. Artinya, tidak boleh memihak salah satu pasangan calon atau salah satu peserta pemilu.
"Itu harus digarisbawahi netral,” terang Anggota Bawaslu Tuban itu.
Advertisement