Liputan6.com, Tuban - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis penjara 11 tahun kepada Hendrik Puji Utomo Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang kakek penjual kopi di Tuban.
Sidang vonis putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yayuk Musyafiah bersama dua anggota majelis Andi Aqsha dan Rizki Yanuar.
Baca Juga
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa divonis pidana penjara selama 11 tahun,” ungkap Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
Pihaknya menjelaskan putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun penjara dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Yakni, saat itu terdakwa dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara atas perbuatannya.
“Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Kasus tersebut bermula ketika Hendrik Puji Utomo (32) datang ke Jaelan (58), seorang penjual kopi di trotoar di jalan RE Martadinata Tuban pada Rabu malam Januari lalu. Terdakwa yang merupakan pemuda asal Desa Sugihwaras itu datang dalam kondisi mabuk minuman keras.
Jatuh ke Laut
Kemudian bikin ulah dengan cara motornya sengaja melintasi di atas trotoar yang sudah di pasang tikar oleh korban untuk berjualan kopi. Melihat hal itu, korban tidak terima dan menegur pelaku. Lalu si kakek penjual kopi dengan pemuda mabuk itu berkelahi di atas trotoar.
Hingga akhirnya, nyawa korban tidak terselamatkan setelah leher si penjual kopi dicekik oleh pelaku sampai terjatuh ke laut. Saat itu air laut dalam kondisi sedang pasang.
Advertisement