Sukses

BPJS Kesehatan Gandeng Polda Jatim Atasi Penunggak Iuran

Puja menjelaskan, jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian.

Liputan6.com, Surabaya - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur I Made Puja Yasa mengungkapkan, pihaknya menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim untuk tindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Inpres tersebut memberikan wewenang kepada kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN," ujarnya, di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur, Kamis (21/7/2022).

Puja mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,’’ ucapnya.

Puja menjelaskan, jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.

‘’Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya diatas telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,’’ ujarnya.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra menambahkan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial.

"Dan kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN," ucapnya.

 

 

2 dari 2 halaman

7 Persen Menunggak

Sebagai informasi, di wilayah Provinsi Jawa Timur, sekitar tujuh persen Badan Usaha yang telah terdaftar Program JKN memiliki tunggakan pembayaran iuran.

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan kunjungan penagihan secara langsung ke masing-masing badan usaha yang memiliki tunggakan.

Kunjungan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus.

Diharapkan dengan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum yang dijalankan oleh Polda Jawa Timur ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran sehingga seluruh pekerja di Provinsi Jawa Timur pada khususnya dapat terjamin ke dalam program JKN.