Sukses

Pelaku Premanisme Emak-Emak di Malang Ditangkap Polisi

Alasan AH memaki-maki dan mengancam korban tersebut lantaran kesal tidak bisa mendahului mobil korban. Saat itu, kondisi lalu lintas memang padat dan kondisi jalanan sempit.

Liputan6.com, Malang - Seorang pemuda berinisial AH (33) dibekuk polisi setelah melakukan aksi premanisme kepada seorang pengendara kendara roda empat di wialayh Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang mengatakan pelaku yang merupakan warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, tersebut ditangkap di wilayah Blitar, Rabu (20/7), saat berniat kabur dari kejaran petugas.

"Pelaku merupakan residivis kasus penadahan dan sehari-hari bekerja sebagai pengamen," kata Ferli di Malang, dilansir dari Antara, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan seorang pemuda memaki-maki pengendara roda empat saat berada di wilayah Desa Sitirejo. Pengemudi mobil tersebut merupakan seorang wanita yang sedang bepergian bersama kedua anaknya.

Saat itu, pemuda tersebut mendahului mobil yang dikendarai korban dan menghentikannya. Pelaku kemudian memaki-maki korban yang saat itu berada dalam mobil bersama kedua anaknya. Anak-anak korban tampak ketakutan melihat kejadian itu.

Ferli menjelaskan, alasan AH memaki-maki dan mengancam korban tersebut lantaran kesal tidak bisa mendahului mobil korban. Saat itu, kondisi lalu lintas memang padat dan kondisi jalanan sempit, sehingga membuat korban mengemudikan mobilnya perlahan.

"Ia (korban) dimaki-maki oleh orang tidak dikenal, yang tidak lain adalah pelaku. Padahal, korban tidak bersalah. Ia hanya berjalan pelan-pelan karena kondisi lalu lintas sedang padat dan jalanan memang sempit," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

2 dari 2 halaman

Mabuk

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Ferli, AH sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku juga meminta korban untuk turun dari kendaraan secara paksa dan memukul kendaraan, namun korban tidak berani keluar dari mobilnya.

"Siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan aksi premanisme akan kami tindak dengan tegas," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga setengah tahun.