Liputan6.com, Pasuruan - Pria berinisial AM (38), warga Tambaan Kota Pasuruan, batal di penjara walaupun dia ketahuan mencuri uang Rp 28,5 juta milik NJ (55) warga Jalan Anjasmoro, kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti mengungkapkan, pihaknya keadilan restoratif atau restorative Justice dengan memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut kekeluargaan.
Baca Juga
“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari," ujarnya, Jumat (22/7/2022).
Advertisement
"Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” imbuh AKP Bima.
AKP Bima menceritakan, pelaku yang berstatus sebagai petugas kebersihan ini sebelumnya mencuri uang dengan menggunakan kartu ATM milik korban.
"Pelaku sebelumnya telah diamankan dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan akses ilegal pencurian uang menggunakan kartu ATM milik korban," ucapnya.
Penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
"Korban mengetahui uangnya diambil di ATM melalui M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp 28,5 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakunya seorang petugas kebersihan," ujar AKP Bima.
Dibebaskan
Dalam kasus tersebut, lanjut AKP Bima, pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sejak diamankan dari rumah, pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan Kota selama satu bulan.
"Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan dari penahanan Satreskrim Polres Pasuruan Kota," ucapnya.
Advertisement