Â
Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap seorang pria inisial MRG (43), pelaku pembunuhan korban bernama Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Lumabng, Â Pasuruan.
Baca Juga
"Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap selang enam jam setelah kejadian. Yang bersangkutan juga masih tetangga korban," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (22/7/2022).
Advertisement
Bayu Pratama mengatakan, menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh lantaran tidak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya.
"Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya," ucap AKBP Bayu Pratama.
Sebelum kejadian pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis 21 Juli. Pelaku naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.
"Pengakuan tersangka awalnya korban memukul MRG dengan linggis dan mengenai punggungnya, karena tak terima MRG langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban," ujar AKBP Bayu Pratama.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah celurit, satu buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri.
"Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKBP Bayu Pratama.
Apresasi
Salah satu tokoh agama Kecamatan Lumbang, Haji Takrib memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat.
Sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
"Alhamdulillah warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan," ujarnya.
Advertisement