Liputan6.com, Bondowoso - Polisi menangkap pemuda inisial MU 29 Warga Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Dia diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap inisial RA 19, warga Kecamatan Tenggarang.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyatakan, kejadian berawal pada 16 April 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, pelaku MU masuk ke kamar korban RA yang saat itu sedang tidur. Pelaku langsung menyingkap rok korban dan membuka celana dalam korban. Korban terbangun lalu berusaha melawan.
"Korban berteriak, tapi pelaku membungkam mulut korban, lantas menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke RA," papar AKBP Wimboko, ditulis Sabtu (22/7/2022).
Advertisement
Beruntung, kata Wimboko, korban masih bisa melawan dengan cara menendang kaki pelaku hingga terjatuh ke lantai. Kemudian pelaku melarikan diri.
Dikatakan Kapolres, selang dua hari dari kejadian pertama, yakni pada 18 April 2022 sekitar pukul 13.00 Wib. Pelaku kembali melancarkan aksinya, namun diketahui dan dilihat oleh kakak korban.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, Korban RA lantas melaporkan pelaku ke Polres Bondowoso.
"Kami mendapat laporan bahwa terjadi tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku (MU) kepada korban (RA) yang terjadi di wilayah Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang," kata Kapolres Wimboko,
Amankan Barang Bukti
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, satu potong kaos lengan panjang warna merah muda, satu potong rok panjang bahan kain warna abu-abu, satu potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek, satu potong BH warna coklat.
"Dalam kasus ini pelaku MU dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Advertisement