Sukses

Polisi Tangkap 3 Sindikat Curanmor di Jatim, Ratusan Motor Diamankan

Pada Jumat 15 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, annggota Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka berinisial JH.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap tiga pelaku sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Mereka adalah JH warga Desa Puger Wetan Jember dan dua tersangka warga Pasuruan, yakni S dan W.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, kasus curanmor di beberapa wilayah Jatim ini merupakan hasil ungkap gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta polres jajaran.

"Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 152 unit kendaraan roda dua berhasil kami amankan bersama polres jajaran," ujar Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (22/7/2022).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pengungkapan anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini berkaitan dengan adanya penadahan sepeda motor di wilayah Desa Puger Wetan Jember.

Pada Jumat 15 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, annggota Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka berinisial JH.

"JH ditangkap saat berada di rumahnya, yakni Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember," ucapnya.

Selanjutnya, sambung Totok, anggota juga melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pada Rabu 16 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB, Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan W.

"S ini merupakan residivis kasus serupa. Kebetulan saat itu dirinya bersama tersangka W melintasi jalan di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya.

Totok mengatakan, dari hasil ungkap kasus ini Polda Jatim mengamankan barang bukti 51 unit kendaraan roda dua, yang mana dua unit kendaraan ini dikembalikan kepada pemiliknya.

2 dari 2 halaman

Amankan 101 Motor

Sementara dari polres jajaran mengamankan 101 unit roda dua berbagai merk. Kemudian satu buah buku catatan, saty buah kartu ATM BCA, satu set Kunci T dan satu buah mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267 (TKP Wonoayu Kabupaten Sidoarjo).

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan acaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.

"Dan Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal empat tahun penjara. Cc Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," tambah Totok.