Sukses

Warga Citraland Senang PDAM Surabaya Ambil Alih Pengelola Air Bersih

Menurut Eddy, unit pengelolaan air bersih itu adalah bagian dari PSU (Prasarana Sarana Utilitas), Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) adalah aset negara.

 

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Paguyuban Warga Citraland (Pawacitra) Eddy Tarmidi Widjaja menyatakan, pihaknya menyambut baik tentang kabar Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu Cahyono akan mengambil alih pengelolaan air di perumahan mewah tersebut.

"Kami bersyukur adanya kabar tersebut, karena seringkali air bersih dijadikan alat intimidasi pengembang terhadap warga di sini," ujarnya, Minggu (24/7/2022).

Menurut Eddy, unit pengelolaan air bersih itu adalah bagian dari PSU (Prasarana Sarana Utilitas), Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) adalah aset negara.

"Menurut undang-undang PSU, Fasum dan Fasos adalah aset negara," ucap Eddy Tarmidi Widjaja.

Eddy menegaskan, terkait adanya upaya sekelompok kecil warga perumahan Citraland yang menolak air bersih dikelola PDAM Surabaya, itu merupakan upaya melawan hukum.

"Itu merupakan tindakan melawan hukum karena bunyi Pasal 33 UUD 45 sudah sangat jelas sekali," ujarnya.

Eddy menceritakan, baru-baru ini ada warga yang diduga menggalang dukungan untuk menolak PDAM Surabaya mengambil alih pengelolaan air bersih di perumahan Citraland Surabaya. 

"Silakan keluar dari Indonesia jika ada warga yang menentang UUD 45," ucap Eddy Tarmidi Widjaja.

Sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya mengambil alih pengelolaan air di kawasan perumahan elit seperti CitraLand dan Graha Family.

"Sesuai aturan perundang-undangan yang berhak mengelola itu PDAM," kata Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu Cahyono.

Menurut Wisnu, pada pasal 1 ayat 21 UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa pengelola SDA adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam pengelolaan SDA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 dari 2 halaman

PDAM Mampu

Sehingga, terkait dengan pengelolaan air di Kota Pahlawan, maka Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan kewenangan pengelolaan air sepenuhnya kepada PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Menurut Wisnu, ada sekitar 11 ribu kepala keluarga (KK) di perumahan elit seperti di CitraLand maupun Graha Family yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sebanyak 11 ribu KK itu, 2 persen dari jumlah pelanggan PDAM di Surabaya saat ini yang mencapai sekitar 600 ribu pelanggan. Jumlahnya lumayan jika itu nantinya bisa dikelola PDAM," kata dia.

Saat ditanya mengapa perumahan elit saat itu membuat pengelolaan air sendiri, Wisnu mengatakan, mungkin pada saat itu, PDAM belum mampu sehingga mereka membuat pengelolaan air sendiri."Kalau pengelolaan sendiri kan lebih murah," ujar Wisnu.

Sedangkan untuk saat ini, PDAM Surabaya sudah mampu mengelola sumber daya air untuk didistribusikan ke seluruh warga di Surabaya.

"Ini salah satu target kami dalam waktu dekat ini. Sehingga nantinya tidak ada lagi pengelolaan air di luar PDAM. Semua pengelolaan air terpusat di PDAM. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia.