Liputan6.com, Situbondo - Sejumlah wali Murid SMA Negeri 1 Panji Situbondo keberatan jika membayar uang sumbangan setiap sebesar Rp125.000.
“Tiap bulan harus bayar Rp125 ribu tentu sangat memberatkan bagi saya dan wali murid lainya yang masuk golongan menengah ke bawah," ujar salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya di Situbondo, Senin (25/7/2022).
Ia menjelaskan sumbangan itu ditentukan oleh pihak sekolah bersama komite sebagai bentuk partisipasi wali murid dalam pembangunan fasilitas sekolah.
Advertisement
Kendati memang sudah dirapatkan, kata dia, wali murid tidak diberikan ruang untuk menolak, sehingga seakan harus tunduk putusan sekolah.
“Apalagi kami tidak diundang saat membahas soal sumbangan itu. Jumlahnya cukup besar menurut saya yang hanya bekerja sebagai buruh,” paparnya
Pihak sekolah akan lebih bijaksana jika menawarkan sumbangan itu kepada seluruh wali murid dengan nominal sesuai kemampuan, dan bukan ditentukan sepihak.
“Sumbangan itu, semestinya sukarela, terserah mau memberi berapa. Kalau ditentukan sendiri oleh sekolah ini namanya pemaksaan,” ucapnya.
Pada Oktober 2021, komite sekolah bersama dengan pihak sekolah menggelar rapat terbatas dan memutuskan nominal sumbangan yang harus dibayar setiap bulannya oleh siswa dengan jumlah berbeda.
Dalam keputusan rapat, kelas X atau kelas 1 harus membayar Rp125 ribu per bulan, sedangkan kelas XI membayar sebesar Rp115 ribu per bulan.
Kata wali murid, sekolah bersama komite beralasan bahwa sumbangan tersebut untuk membantu sekolah yang sedang membutuhkan biaya besar membangun fasilitas sekolah. Fasilitas itu nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan siswa.
"Katanya sekolah membutuhkan biaya sekitar Rp1 miliar," tutupnya.
Para wali murid berharap, sumbangan ini tidak berlanjut karena sangat memberatkan bagi keluarga yang tidak mampu. Terlebih lagi untuk mayoritas wali murid punya keinginan besar menyekolahkan anaknya meski keterbatasan ekonomi keluarga.
Pihak Sekolah Membantah
Kepala SMAN 1 Panji Gatot Dwi Pujihandoko membantah adanya permintaan sumbangan kepada wali murid yang melibatkan sekolah. Inisiatif sumbangan itu murni muncul dari pihak komite, bukan sekolah.
“Saya tidak tahu kalau ada permintaan sumbangan. Justru informasi itu saya ketahui beberapa waktu kemudian,” katanya.
Menurut Gatot, sekolah pada dasarnya tidak akan memberatkan wali murid dan tidak akan merugikan siswanya. Oleh karena itu, sekolah menggratiskan biaya apa pun jika siswa berasal dari keluarga tidak mampu (miskin).
“Untuk tahu apakah siswa itu miskin atau kaya dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan,”ucapnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo Zaerosi meminta sekolah untuk mengkaji ulang keputusan yang mewajibkan wali murid membayar sumbangan wajib setiap bulan yang besarannya lebih dari Rp100 ribu.
“Namanya sumbangan ya harus sukarela, bukan ditentukan. Apalagi dengan nominal yang cukup besar. Jangan bebani wali murid dengan uang pembangunan sekolah karena mereka sudah punya beban menyekolahkan anaknya,”paparnya.
Advertisement