Sukses

Sidang Kedua MSAT Diwarnai Keberatan Surat Dakwaan dan Lokasi di PN Surabaya

Sidang kedua terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Mochamad Azal Tsani alias Mas Bechi beragendakan pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

 

Liputan6.com, Surabaya - Sidang kedua terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Mochamad Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi beragendakan pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan, eksepsi soal keberatan surat dakwaan yang dimaksud adalah menurutnya dalam surat dakwaan tersebut tidak teliti. Selain itu, menurutnya peristiwa yang ditulis dalam dakwaan tersebut juga tidak teliti.

"Ada uraian terkait peristiwa di mana peristiwa loncat-loncat. Ada peristiwa tanggal 7 jam 10 lalu loncat ke jam 11," ujarnya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).

"Ceritanya gus Bechi itu memberikan pengarahan selama empat jam tapi uraian peristiwa empat jam itu ilang disitu dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan gak jelas," imbuh Rio.

Sementara soal keberatan atas pelaksanaan sidang di PN Surabaya, Rio mengatakan yang berwenang mengadili terdakwa adalah PN Jombang, bukan PN Surabaya. "Jadi kami liat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," ucapnya.

Rio mengaku juga keberatan soal sidang online. Sebab, jika sidang dilaksanakan secara online harusnya sidang dilaksanakan di PN Jombang. "Tapi kalau dilihat dari perkembangan dua kali sidang online, sama saja dari Jombang," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, Kuasa Hukum Mas Bechi merasa keberatan dengan surat dakwaan yang telah dibuat oleh JPU. Mereka merasa bahwa dakwaan tersebut tidak jelas.

2 dari 2 halaman

Kewenangan Mengadili

"Kita sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, diataranya kewenangan mengadili nanti akan kita tanggapi," ucapnya.

Firdaus juga menegaskan, eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum juga soal keberatan pelaksanaan sidang yang dilaksanakan di PN Surabaya, bukan di PN Jombang. Sebab sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa soal pemindahan lokasi sidang.

"Soal kewenangan mengadili, karena dari fatwa Mahkama Agung harusnya di PN Jombang kemudian dialihkan ke sini, (PN Surabaya)," ujarnya.