Sukses

Komnas PA Apresiasi Tuntutan 15 Tahun Penjara Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Komnas Perlindungan Anak menilai tuntutan hukuman maksimal terhadap JEP terdakwa kasus kekerasan seksual SPI Kota Batu itu fakta hukum dan bukan sebuah rekayasa

Liputan6.com, Malang - Kejaksaan menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu bersalah. Korps baju cokelat itu menuntut terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi itu dihukum 15 tahun penjara.

Kejaksaan juga menuntut pendiri SPI Kota Batu itu agar dihukum membayar biaya restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp 44,7 juta. Terdakwa diancam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti melakukan muslihat, kebohongan dan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Agus Rujito, jaksa penuntut umum sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu, 27 Juli 2022.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun mengapresiasi tuntutan hukuman kepada pendiri sekolah SPI Kota Batu tersebut. Hal itu sekaligus menegaskan bila terdakwa benar-benar bersalah dan tidak ada rekayasan dalam kasus tersebut.

“Saya berterimakasih pada jaksa penuntut umum. Ini membuktikan JEP memang bersalah, keadilan patut ditegakkan,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Tuntutan hukuman maksimal itu sekaligus menjadi kado bagi anak – anak Indonesia, khususnya bagi mereka yang menjadi korban predator seksual. Tuntutan tim jaksa itu sekaligus menegaskan tidak ada rekayasa atau pun konspirasi. Fakta hukum bahwa JEP memang bersalah.

“Ini adalah fakta hukum yang menunjukkan peristiwa itu benar terjadi, bukan rekayasa atau konspirasi,” ujar Arist.

Komnas PA, lanjut Arist, akan terus mengawal perkara itu sampai majelis hakim memberikan putusan pengadilan seadil-adilnya terutama bagi para korban Julianto Eka Putra. Pihaknya juga tetap fokus terhadap upaya pemulihan psikologis korban.

2 dari 2 halaman

Pembelaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul, tak mau memberi komentar terkait tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum. Ia menyebut akan membuat nota pembelaan yang akan disampaikan pada agenda siding berikutnya.

“Kami sebagai penasehat hukum tidak mau mengomentari tuntutan tersebut. Kami akan menyampaikan komentar, pada saat membuat nota pembelaan” jelas Hotma.

Sidang selanjutnya perkara kekerasan seksual ini akan kembali digelar pada Rabu, 3 Agustus 2022 mendatang. Agenda siding saat itu adalah pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum.

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi di sekolah SPI Kota Batu, JEP sendiri kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.