Â
Liputan6.com, Madiun - Sembilan parpol baru mendaftar ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun untuk ikut Pemilu 2024.Â
Mereka adalah adalah Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Beringin Karya (Berkarya).
Advertisement
"Untuk verifikasi terhadap parpol baru tersebut, kami akan bekerja sama dengan komisi pemilihan umum (KPU) setempat," ujar Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto, Kamis (28/7/2022), dikutip dari Antara.
Menurut ia, aturan dan syarat parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam persyaratan itu, di antaranya mengatur tentang parpol harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan.
Parpol juga harus memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, punya alamat kesekretariatan dan kepengurusan sah yang sudah mendapatkan SK dari dewan pengurus pusat (DPP) masing-masing parpol.
"Kepengurusan di daerah minimal terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara," katanya.
20 Parpol
Sejauh ini, kata Tjatoer, sudah ada 20 parpol yang terdaftar ke Bakesbangpol Kota Madiun terkait dengan persiapan Pemilu 2024.
Dari 20 parpol tersebut, sebanyak 11 parpol di antaranya merupakan parpol lama peserta Pemilu 2019, yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, PSI, PPP, NasDem, Perindo, dan Gerindra.
"Seluruh partai tersebut berpotensi menjadi peserta pemilu apabila lolos verifikasi KPU," katanya.
Advertisement