Sukses

Tipu Tipu Modus Jual Mobil, Pria di Jember Terancam Penjara 4 Tahun

Polisi menangkap seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan bermodus jual-beli mobil di desa Tanggaul Jember. Saat ini pelaku berinisial RQ sudah diamankan di Mapolsek Tanggul.

Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan bermodus jual-beli mobil di desa Tanggaul Jember. Saat ini pelaku berinisial RQ sudah diamankan di Mapolsek Tanggul.

“Benar ada satu orang yang kita amankan berinisial RQ. Dia diduga kuat menggelapkan uang puluhan juta rupiah, dengam modus jual beli mobil,”ujar Kapolsek Tanggul AKP Miftakul Huda,  Jumat (29/7/2022).

Kasus bermula pada selasa (13/10/2020), RQ menawarkan mobil oper kredit mobil kijang Inova kepada korban, berinisial AS dengan menunjukkan foto mobil yang ada di ponsel miliknya. Lalu RQ meminta uang DP pembayaran mobil sebesar Rp 30 juta.

“Pelaku menawarkan mobil oper kredit jenis Kijang Inova. Setelah korban tertarik, pelaku kemudian meminta  DP Rp 30 juta. Seminggu kemudian pelaku kembali menyerahkan uang DP mobil sebesar Rp 5 juta,” tambah Huda.

Namun, setelah ditunggu ternyata mobil yang ditawarkan tidak ada. Pelaku kembali menawarkan mobil pengganti kepada korban, namun mobil tersebut juga tidak ada dan uang milik korban tidak di kembalikan.

2 dari 2 halaman

Rugikan Korban Rp 35 Juta

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggul. Total kerugian korban yaitu Rp 35 juta, yang diserahkan korban kepada pelaku,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KHU Pidana dan terancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatanya tersebut. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.