Sukses

Kejari Surabaya Tangkap Buron Kasus Kumpul Kebo, Kabur Sejak 2019

Danang mengungkapkan, penangkapan kedua terpidana yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini hasil dari koordinasi Kejari Surabaya, Sampang dan Sumenep.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo membenarkan, pihaknya telah menangkap dua terpidana kasus kumpul kebo alias perzinahan atas nama Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto.

"Penangkapannya Kamis 28 Juli kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB, di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang, di depan Makodim 0828 Sampang," ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Danang mengungkapkan, penangkapan kedua terpidana yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini hasil dari koordinasi Kejari Surabaya, Sampang dan Sumenep.

"Awalnya tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di Sumenep. Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya," ucapnya.

Namun di tengah jalan, pihaknya memperoleh informasi baru bahwa kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya dan akhirnya dapat ditangkap di tengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di Sampang.

"Selanjutnya kedua terpidana dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk pemeriksaan dan pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara," ujarnya.

Diketahui, kedua terpidana Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto pada Minggu 22 September 2019, sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di penginapan International Homestay Jalan Bangka Nomor 15 Surabaya, telah menginap dan melakukan hubungan badan.

2 dari 2 halaman

Penjara 5 Bulan

Selanjutnya istri sah terpidana Gleno Febri Maharano atas nama Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 dan terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 telah terbukti secara sah

Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara 5 bulan.