Sukses

Polisi Amankan 15 Tersangka Narkoba di Probolinggo, Di Antaranya Perangkat Desa

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Probolinggo.

Liputan6.com, Probolinggo Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus narkotika. Polisi juga mengamankan 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022.

Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diungkap polisi yakni 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengapresiasi  pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Probolinggo.

“Saya memberikan apresiasi atas pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatankan 4.000 anak generasi penerus bangsa,” kata Kapolres Probolinggo, ditulis Senin (1/8/2022)

Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi sorotan. Kasus pertama yakni kepemilikan sabu 10,06 gram oleh inisial DJ (52), warga Brani Kulon Probolinggo. Ia bahkan merupakan perangkat desa di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron. 

“Sebagai perangkat desa seharusnya mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya,”tambahnya.

Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram.

Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29), warga Maron Probolinggo. Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly. 

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Sementara itu, dihadapan petugas dan awak media, pelaku DJ mengaku menyesali perbuatannya karena telah merusak generasi bangsa.

"Saya menyesal pak, saya tidak mau anak saya nantinya juga mengonsumsi barang terlarang ini,” ucap DJ.

Akibat perbuatannya Para Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.