Sukses

Sampaikan Pembelaan JEP, Kuasa Hukum: Kami Yakin Tidak Bersalah

Pengadilan Negeri Kota Malang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, Rabu, (3/8/2022).

Liputan6.com, Malang - Pengadilan Negeri Kota Malang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, Rabu, (3/8/2022). Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu berlangsung tertutup dengan agenda pledoi pembelaan.

Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SPI Kota Batu tak hadir dalam persidangan tersebut. Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Hotman Sitompul bakal membacakan pledoi tersebut dalam persidangan.

Ditho Sitompul, anggota tim kuasa hukum terdakwa JEP mengatakan, pihaknya telah bekerja keras menyiapkan pledoi pembelaan dalam waktu satu minggu pasca pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

"Kami yakin dan percaya klien kami tidak bersalah," kata Ditho sebelum persidangan di Malang.

Tim kuasa hukum menyiapkan 1.000 lembar berkas dengan 500 lembar di antaranya adalah nota pembelaan. Sisanya adalah lampiran bukti-bukti untuk menunjukkan pendiri SPI Kota Batu itu tak bersalah seperti tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Tim jaksa penuntut umum saat pembacaan tuntutan dalam persidangan pada Rabu, 28 Juli 2022 lalu menjerat terdakwa JEP, pendiri SPI Kota Batu dengan pasal 81 ayat 2 UI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2 dari 2 halaman

Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa dituntut vonis hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Serta dituntut untuk membayar biaya restitusi kepada saksi SDS senilai Rp 44,7 juta.

JEP dinilai terbukti membujuk, merayu dan melakukan tipu muslihat demi persetubuhan terhadap siswi Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi di sekolah SPI Kota Batu, JEP sendiri kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.