Liputan6.com, Tulungagung - Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan wanita berinisial TR (27) warga Dusun Mando Pacitan.
"Yang bersangkutan membuang atau menelantarkan anak atau bayinya di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu 30 Juli," ujar AKBP Eko, Rabu (3/8/2022).
AKBP Eko menyebut, berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021, berkenalan dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan di rumah nenek pelaku.
Advertisement
Menurut pengakuannya, pelaku dipaksa T berhubungan badan di kamar mandi hanya satu kali.
"Sebulan kemudian, yakni Januari 2022 pelaku mengaku hamil, namun T tidak mau bertanggung jawab," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku kenal dan menjalin hubungan pacaran dengan pria inisial AP warga Tulungagung. Pada 25 Juli kemarin, pelaku yang saat itu bekerja sebagai PRT di Surabaya, melahirkan di kamar mandi sang majikan.
"Majikan mengantarkan pelaku ke RS bersalin. Keesokan harinya, pelaku sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin. Dia kemudian minta izin ke majikan untuk cuti pulang ke rumahnya di Pacitan," ujar AKBP Eko.
Namum, pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan, tapi ke rumah AP di wilayah Kecamatan Tanggunggunung, dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.
"Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu 30 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD atau Puskesmas Campurdarat," ucapnya.
"Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam di rumah saudara sang pacar tersebut," imbuh AKBP Eko.
Warga temukan kantong plastik dikerubungi lalat di parkiran mobil. Setelah dilihat, di dalamnya terdapat mayat bayi. Aksi pembuangan mayat bayi ini terekam kamera pengawas.
Takut Diketahui Pacar
Bayi yang telah dibuang oleh ibunya itu ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat dan langsung melaporkan ke Polsek Campurdarat.
"Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku di jalan Yos Sudarso Ngantru Trenggalek pada Selasa 2 Agustus kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB," ujar AKBP Eko.
AKBP Eko mengatakan, pelaku kemudian dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata AKBP Eko, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya lima Tahun penjara," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.
"Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut," ujarnya.
Advertisement