Sukses

3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Bali Dibekuk Polisi Sidoarjo

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo.

Liputan6.com, Sidoarjo - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Bali ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Penangkapan ini merupakan upaya penggagalan peredaran barang haram itu lewat jalur darat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo.

"Pada pertengahan Juli 2022, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, yakni RW dan STK warga Sidoarjo Kota. Dari keduanya polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu," ujarnya di Sidoarjo dilansir dari Antara, Rabu (3/8/2022).

Kusuma menerangkan pihaknya melakukan pengembangan kasus dari keterangan tersangka. Hasilnya, sabu-sabu yang diedarkan itu berasal dari bandar di Bali.

"Kemudian masih ada sabu-sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya, yakni AS," ujarnya.

Dengan adanya informasi, transaksi sabu-sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain, yakni AS beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

DPO

Tertangkapnya ketiga pengedar sabu-sabu ini, menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antarpulau melalui jalur darat.

“Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangka adalah warga Sidoarjo,” ucapnya.

Ia mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut kini meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 serta pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara denda Rp8 miliar.