Sukses

Terduga Penyunat Honor Pemakaman Covid-19 Jember Ajukan Praperadilan

Terkait penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Mochammad Djamil, Juliatmoko tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

 

Liputan6.com, Jember - Salah satu tersangka kasus dugaan pemotongan honor pemakaman Covid-19, Mochammad Djamil, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember.

"Praperadilan kami daftarkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Mochammad Djamil," ujar kuasa hukum Mochammad Djamil, Purcahyono Juliatmoko, Jumat (5/8/2022).

Juliatmoko membantah kliennya mangkir dalam proses pemeriksaan di Polres Jember. Sebab, sesuai aturan dalam KUHP pasal 77 dan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, tersangka boleh melakukan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

Selama proses praperadilan masih berlangsung, polisi harus menunda pemeriksaan terhadap tersangka sampai ada keputusan hakim tunggal terkait pugatan praperadilan itu.

"Alur praperadilan harus dilakukan seluruhnya sehinga secara otomatis polisi harus melakukan penjadwalan ulang menungu hasil keputusan hakim tunggal,"jelas Juliatmoko.

Terkait penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Mochammad Djamil, Juliatmoko tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Dia memandang peran Mochammad Djamil dalam kasus pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19, hanya  sekedar fungsi adaministrasi dan seluruh proses administrasi itu sudah dilakukan semua oleh Mochammad Djamil.

Termasuk dalam proses alur penggaran hingga pencairan anggaran honor pemakaman yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Jember.

Anggaran itu dilanjutkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember BPKA kemudian melanjutkan ke bank Jatim. Dari Bank Jatim angaran itu dicairkan langsung oleh Bendahara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Proses Administrasi sudah dilakukan semua sehinga uang tunai ada di Bendahara PPTK yang sudah diperiksa polisi kemarin,”lanjutnya.

Mochammad Djamil sebagai Plt Kepala BPBD Jember yang sekaligus sebagai Pengguna Angaran (PA) dan Kuasa Pengguna Angaran (KPA) saat itu memegang uang honor pemakaman itu sama sekali. Hal itu sudah diatur dalam Aturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Selain itu, selama menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember saat itu Mochammad Djamil tidak pernah memimpin rapat terkait pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 justru sebaliknya, ia meminta agar jangan sampai ada pemotongan.

2 dari 2 halaman

Klaim Tidak Ada Pemotongan Honor

Juliatmoko menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada pemotongan honor. Namun saat itu tersangka sebenarnya Penta Satria hanya mengambil Kembali uang yang dipakai untuk menalangi honor pemakaman.

Saat itu, kasus Covid-19 sedang tinggi dan kebutuhan dana untuk proses pemakaman juga meningkat Sementara anggaran yang bersumber dari BTT APBD belum cair.

“Waktu itu kasus Covid meningkat pada Maret. Sedangkan anggaran baru cair Agustus. Dalam rentang waktu itu, dia menalangi dulu honor tim pemakaman," jelasnya.

Mochaamd Djamil tidak mengetahui bahwa ada dana talangan dari tersangka Penta Satria. Karena saat itu Djamil sedang fokus berupaya agar anggaran bisa dicairkan lebih awal.

Sehinga yang memahami persoalan itu adalah Penta Satria Meski sebenaranya bukan memotong, tetapi mengambil uang talangan yang pernah diberikan kepada tim pemakaman.