Liputan6.com, Malang - Pengadilan Negeri Kota Malang memperpanjang masa penahanan Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa perkara kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu selama 30 hari ke depan. Ia kini masih mendekam di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
Sebelumnya, JEP, terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu ini resmi ditahan selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, sejak 13 Juli 2022. Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Setelah masa itu lewat, pengadilan pun kembali memutuskan perpanjangan masa tahanan. Surat putusan penambahan masa tahanan itu telah keluar dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa.
Advertisement
Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Yogi Sudharsono, mengatakan surat putusan majelis hakim PN Kota Malang telah keluar dan diterima kejaksaan pada Selasa kemarin.
"Sudah kami terima. Terdakwa ditambah masa hukumannya selama 30 hari lagi," kata Yogi usai persidangan di PN Kota Malang pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Putusan tambahan masa tahanan itu berlaku sejak Rabu ini. Dengan demikian, terdakwa JEP total menjalani 60 hari masa kurungan penjara di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
Anggota tim kuasa hukum terdakwa JEP, Jefri Simatupang, mengatakan surat putusan dari PN Kota Malang telah diterima oleh pihaknya pada Selasa kemarin. Tim menghormati putusan majelis hakim tersebut.
"Surat keluar kemarin dan berlaku mulai hari ini. Itu kewenangan pengadilan," ucap Jefri.
Selama rangkaian sidang lanjutan perkara kekerasan seksual di SPI Kota Batu, terdakwa JEP hanya hadir secara virtual. Ia tetap berada di dalam tahanan Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
Sidang Lanjutan
Â
Agenda sidang lanjutan perkara kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu seharusnya digelar pekan depan pada Rabu l, 17 Agustus 2022. Namun karena bertepatan dengan HUT Republik Indonesia, maka sidang ditunda pada 24 Agustus 2022.
Tim jaksa penuntut umum saat pembacaan tuntutan dalam persidangan pada Rabu, 28 Juli 2022 lalu menjerat terdakwa JEP, pendiri SPI Kota Batu dengan pasal 81 ayat 2 UI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa dituntut vonis hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Serta dituntut untuk membayar biaya restitusi kepada saksi SDS senilai Rp 44,7 juta.
Advertisement