Liputan6.com, Probolinggo - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Hartono memimpin langsung upaya restorative justice (RJ) terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Tomy Angga Kusuma dengan korban Serlina, yang merupakan mantan istrinya.
RJ dilakukan rumah Restorative Justice Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Kajari Hartono menuturkan, sebelumnya telah dilakukan proses mediasi antara Tomy Angga Kusuma dengan korban yang disaksikan tokoh masyarakat setempat dan penyidik.
Advertisement
“Proses penyelesaian di rumah restorative justice ini tidak dikenai biaya apapun,” urainya, Kamis (11/8/2022).
Hartono menyatakan, untuk memperoleh proses penghentian penuntutan harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya termasuk perkara ringan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut dan kerugian negara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Selain itu juga harus ada kesepakatan damai yang disetujui oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
"Saya berharap rumah restorative justice tidak hanya di Kecamatan Kanigaran saja, tapi juga bisa dibentuk di kecamatan lainnya. Mengingat keberadaan restoratif justice ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara ringan tanpa harus melalui persidangan," ujarnya.
Pelaku Menangis
Pelaku KDRT Tomy berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sedangkan Serlina sudah memaafkan perbuatannya. Tomy yang didampingi ibunya menangis haru karena sudah dibebaskan dan dihentikan proses tuntutannya.
“Terima kasih kepada bapak Kajari dan semua pihak sehingga saya dibebaskan hari ini. Terutama ibu saya. Mohon maaf ibu, karena menyusahkan ibu akibat perbuatan saya ini. Saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ujarnya sambil menangis.
Advertisement