Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim memanggil Samsudin Jadab alias Gus Samsudin pada Jumat 12 Agustus 2022, terkait laporannya mengenai dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pesulap Merah alias Marcel Radhival.
"Iya benar, yang bersangkutan (Gus Samsudin) hadir ke Polda Jatim pada Jumat besok, sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto, Kamis (11/8/2022).
Advertisement
Kompol Harianto mengatakan, surat pemanggilan itu sudah dilayangkan sejak pekan lalu. Dalam surat tersebut, seharusnya Samsudin dimintai keterangan pada Senin 8 Agustus kemarin, namun dia tidak bisa datang ke Mapolda Jatim.
"Harusnya Senin kemarin tapi pengacaranya minta mundur, maka jadinya hari Jumat besok dia hadir ke Mapolda Jatim," ucap Kompol Harianto.
Kompol Harianto menegaskan, status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih bersifat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat Laporan Polisi (LP).
"Belum (LP), karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP, kita akan kaji barang bukti besok, kalau penuhi unsur kita naikkan jadi LP," ujar Kompol Harianto.
Sebelumnya, Teguh Puji Wahono, pengacara Gus Samsudin, pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, akhirnya melaporkan Pesulap Merah, (Marcel Rhadilva) ke Polda Jatim atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.
"Jadi kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si marcel atau pesulap merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
Teguh menyebut, pasal yang disangkakan adalah 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, mengenai konten video Pesulap Merah. "Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan youtubenya. Nama channel Marcel Rhadilva," ucapnya.
Dalam video tersebut, kata Teguh, pesulap merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan. "Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa menjustice kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," ujarnya.
"Videonya di Flashdisk kalau postingan status ada karena dadakan mungkin besok ya karena tadi Gus Samsudin dari Polres Blitar langsung ke sini," imbuh Teguh.
Gus Samsudin menambahkan, laporan ini untuk pembelajaran kepada masyarakat bahwa harus pintar dalam bermedia sosial karena banyak berita hoaks di situ dan masyarakat jangan sampai menjadi korban dari berita berita hoaks dari opini yang tidak baik.
Dianggap Penipuan
"Ini juga menjadi pelajaran kepada semua masyarakat bahwa ketika berbicara herus dilandasi fakta kenyataan yang ada. Untuk siapa pun di media sosial apa pun itu yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan maka akan saya laporkan," ujarnya.
Dikonfirmasi padepokan sudah ditutup, Samsudin mengatakan, sebenarnya pada mediasi kemarin bukan sebuah penutupan tapi berhenti sementara, supaya tenang dulu dan kondusif.
"Saya sebagai warga negara mematuhi. Kemarin disampaikan untuk tenang dulu selama tiga hari. Ini membuktikan di situ terjadi konflik tetapi beliau tidak bisa membuktikan lalu terjadilah opini saya dianggap melakukan penipuan," ucapnya.
"Padahal tidak ada satu orang pun, bahkan saya bisa menghadirkan orang di dalam video dan alhamdulillah orangnya sembuh yang ada di dalam video, tapi kata marcel itu melakukan penipuan," ujar Samsudin.
Advertisement