Sukses

Garong Uang Toko, Pria di Banyuwangi Pasrah Dicokok Polisi

Seorang pria berinisial VRW (48) asal Desa Sarimulyo, Cluring diamankan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Pria itu diamankan karena kedapatan telah menggasak uang toko milik Rifai di Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pria berinisial VRW (48) asal Desa Sarimulyo, Cluring diamankan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Pria itu diamankan karena kedapatan telah menggasak uang toko milik Rifai di Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, terduga saat itu datang ke toko dengan mengendarai motor matic Honda Scoopy warna putih bernopol P 6889 V. Kondisi toko tengah sepi, VRW pun dengan leluasa bisa masuk ke dalam.

Di dalam toko, pelaku menggasak sejumlah uang yang tersimpan di dalam kotak uang kasir. Namun sialnya, aksi pelaku kepergok  pemilik toko.

"Pemilik toko memergoki pelaku ketika hendak keluar toko. Setelah itu pelaku diamankan dalam toko dan pemilik toko melapor kepada kami," kata Budi, Sabtu (13/8/2022).

Alhasil VRW tak berkutik ketika aggota Unit Reskrim Polsek Purwoharjo datang menjemputnya. Dia dibawa ke Mapolsek Purwoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan motor Scoopy milik pelaku, tas, handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 1 juta yang diduga uang hasil curian.

“Dari Tangan Pelaku kita sita uang senilai Rp1 juta, motor scoopy, tas, dan Handphone. Uang Rp1 juta itu diguda hasil curianya,” tambah Budi Hermawan.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Purwoharjo, dan atas perbuatanya pelaku dijerat  Pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Purwoharjo," tandasnya.