Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengamankan 500 tersangka perjudian dari Januari hingga Agustus 2022 ini. Untuk Ditreskrimum 261 Laporan Polisi (LP) dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka.
Baca Juga
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (15/6/2022).
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka ada yang main slot dan ada juga yang main melalui youtube, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.
"Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta," ucapnya.
Kombes Farman mengatakan, modus di youtube memberikan iklan - iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online.
"Mereka seperti mengendorse.Sementara untuk aplikasi bermacam macam," ucap Kombes Farman di Mapolda Jatim.